• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Kuntala
No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi
Kuntala
No Result
View All Result

Pemerintah Berhasil Gagalkan Upaya Ekspor Obat Ilegal

by admin
09/08/2023
in Hukum, Nasional
0
(Foto: Dok. InfoPublik)

(Foto: Dok. InfoPublik)

PostTweetSendScan

KUNTALA,ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DCBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berhasil melakukan penindakan serta menggagalkan upaya ekspor obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia.

Dalam upaya tersebut berhasil diamankan obat-obatan tradisional ilegal sebanyak 430 karton atau 4.865 ton yang ditujukan ke negara Uzbekistan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa pihaknya berhasil melakukan penindakan terhadap pengiriman paket diduga berisi barang ilegal yang sebelumnya oleh tim terlebih dahulu mendapatkan informasi dari petugas BPOM bahwa ada paket yang masuk pengiriman melalui jalur transportasi udara.

Baca juga : Menlu: Persiapan KTT ke-43 ASEAN Berada Pada Jalur Yang Tepat

“Setelah menerima informasi itu, selanjutnya petugas melakukan penelitian. Dan Alhamdulilah, sebelum barang itu diberangkatkan ke dalam pesawat dapat segera dicegah,” kata Askolani dalam konferensi pers Joint Operation BPOM-DJBC di kawasan Bandara Soetta pada Rabu (9/8/2023).

Askolani menjelaskan, dari temuan upaya penyeludupan terhadap 430 karton obat tradisional (OT) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) tersebut diketahui tidak memiliki izin edar (TIE), dan perkiraan nilai barangnya itu kurang lebih sebesar Rp4 miliar.

“Masing-masing jumlahnya itu mencapai 430 karton dengan nilai dari barang cegahan ini mencapai Rp4,1 miliar yang tadi rencananya akan diekspor,” ujarnya.

Ia mengatakan, atas hasil temuannya itu, tim penyidik Bea Cukai mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai pengirim dari barang bukti tersebut.

“Dan ada empat jenis komoditi obat ilegal diantaranya seperti Montalin, Tawon Liar, Gingseng Kianpi Pil dan Samyunwan hasil produksi dalam negeri,” tuturnya.

Hasil pencegahan itu, kemudian Bea Cukai telah berkoordinasi dengan BPOM untuk menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan setelah itu barang bukti obat tanpa izin edar tersebut diserahkan dan kini sudah diamankan di BPOM RI.

Kemudian, ia menambahkan, pihaknya akan terus aktif dalam mengidentifikasi adanya peredaran barang ilegal dan diimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitarnya.

“Kami akan secara konsisten untuk mengawasi pemasukan impor obat-obatan ilegal melalui importasi barang kiriman, barang penumpang demi melindungi masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Penny K Lukito mengungkapkan obat ilegal tersebut diketahui dari CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Produk obat tradisional mengandung bahan kimia obat dengan berat keseluruhan sebanyak empat ton lebih dengan rincian 200 Karton, 100 Pcs, Tawon Liar sebanyak 50 Karton, 200 Pcs, Gingseng Kianpi Pil sebanyak 30 Karton, 48 Pcs, dan Samyunwan sebanyak 150 Karton, 30 Pcs.

Produk ini diklaim sebagai nutrition suplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan. Pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pengiriman ke luar negeri dengan modus menggunakan nomor izin edar dan HS code fiktif produk yang terdaftar,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam menindaklanjuti temuan tersebut, pada 2 Agustus 2023, BPOM melakukan operasi penindakan sebagai pengembangan kasus ke sarana lainnya yaitu ruko JNE, ruko samping ekspedisi di Depok, dan JNT Serpong.

Pada penindakan tersebut ditemukan produk Montalin (1.140.000 kapsul), Ginseng Kianpi Hijau (884.280 kapsul), Ginseng Kianpi Gold (196.440 kapsul), Samyunwan (432.000 kapsul), dan Tawon Liar (872.000 kapsul) sehingga total keseluruhan barang bukti sebanyak 3.524.810 kapsul dengan nilai ekonomi Rp14,1 miliar.

Atas temuan kasus tersebut, pihaknya menyangkakan tersangka berdasarkan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran ini terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan terhadap kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha atau nomor izin edar, terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar. (InfoPublik)

Previous Post

Waka I DPRD Prov Jambi Sebut Masih Ada Daerah Belum Teraliri Listrik

Next Post

Mantan Hakim PN Jakarta “DS” Diberhentikan Tidak Hormat

Next Post
(Foto: Dok. Komisi Yudisial)

Mantan Hakim PN Jakarta "DS" Diberhentikan Tidak Hormat

Wabub Hairan Mengikuti Susur Sungai Ekpedisi Batanghari. (Foto: Dok. Prokopim Tjb)

Wabub Hairan: Mangrove Patut Dijaga dan Dilestarikan

Waka I DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara. (Foto: Dok. Humas)

Pinto Ingatkan RSUD Raden Mattaher Jambi Tak Boleh Tolak Pasien

(Foto: Istimewa)

Pinto: Calon Pj Bupati Harus Memiliki Proyeksi Pembangunan Daerah Merangin

Gubernur Jambi Al Haris Terlihat Memotong Pita Peresmian Sekolah Lansia di Kota Jambi. (Foto: Dok. Diskominfo)

Al Haris Resmikan Sekolah Lansia di Kota Jambi

Discussion about this post

Iklan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

08/10/2024
Mengenakan Baju Tahanan, Pelaku Minsar saat Team Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun. (Foto : Awan)

DPO Tiga Tahun, Pelarian Minsar Berakhir Akibat Rindu Kampung Halaman

14/05/2023
Mayat Korban saat akan Dievakuasi Polisi dan Warga. (Dok. Awan).

Warga Desa Berau Sarolangun Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Luka Tusukan

23/04/2024
(Foto: Istimewa)

Diduga Ada Pelanggaran, Izin Usaha FEC Indonesia Resmi di Cabut

07/09/2023
Gubernur Al Haris Menyampaikan Sambutan saat Pelantikan DPW GEKRAFS Provinsi Jambi. (Foto : Has).

Pemprov Jambi Berencana Buat Graha Ekonomi untuk UMKM di Lahan STM Atas

0
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Sahrul Yasin Limpo. (Foto : Dok. InfoPublik).

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan, Mentan YSL Dipanggil KPK

0
Gubernur Jambi, Dr. Al Haris saat Melantik Pejabat Eselon II. (Foto : Has).

Kembali Rombak Kabinet, Al Haris Lantik13 Pejabat Eselon II

0
Wagub Jambi, Drs. Abdullah Sani saat Menerima Piagam Penghargaan dai Menteri Ketenagakerjaan. (Foto : Dok Kemenaker RI).

Berhasil Bina K3, Pemprov Jambi Dianugerahi Penghargaan oleh Kemenaker Republik Indonesia

0
Zulkifli Linus: Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi Jadi Sejarah Nasional

Zulkifli Linus: Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi Jadi Sejarah Nasional

28/05/2025
Anggota DPRD Jambi: Pejabat Harus Dipilih Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

Anggota DPRD Jambi: Pejabat Harus Dipilih Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

27/05/2025
Ketua DPRD Jambi Minta Bupati Bungo Segera Gerak Cepat Bangun Daerah

Ketua DPRD Jambi Minta Bupati Bungo Segera Gerak Cepat Bangun Daerah

26/05/2025
Ketua DPRD Jambi: Musrenbang Kunci Sukses RPJMD 2025–2029

Ketua DPRD Jambi: Musrenbang Kunci Sukses RPJMD 2025–2029

22/05/2025
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

KUNTALA.ID

No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi

KUNTALA.ID