• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Kuntala
No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi
Kuntala
No Result
View All Result

Pemkot Bengkulu Larang Penggunaan Petasan saat Perayaan Tahun Baru

by admin
17/12/2023
in Daerah, Gaya Hidup
0
Petasan dan Kembang Api. (Foto: Dok. InfoPublik).

Petasan dan Kembang Api. (Foto: Dok. InfoPublik).

PostTweetSendScan

KUNTALA.ID, BENGKULU– Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tak menyalakan petasan pada malam pergantian tahun 2023 ke 2024.

Pemkot menyarankan masyarakat dapat mengisi pergantian tahun dengan kegiatan-kegiatan positif yang tentunya tak menggangu masyarakat lainnya. Belum lagi dikhawatirkan adanya potensi bencana dalam pergantian tahun mengingat pancaroba di penghujung tahun.

“Terkait dengan beberapa aktivitas yang bisa berdampak membahayakan sudah seyogyanya itu dihilangkan,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu Gita Gama, Minggu (17/12).

Baca Juga: Pascagempa M4,6, 102 Warga Sukabumi Mengungsi

Namun, Gita menyebutkan, penyalaan petasan di tahun baru sudah menjadi tradisi ataupun kearifan lokal yang kerap dilakukan masyarakat. Meskipun begitu, Pemkot tetap mengimbau masyarakat untuk tak menyalakan petasan pada perayaan tahun baru.

“Jika masih ada yang ingin menyalakan petasan kami mengimbau untuk berhati-hati. Karena kita tidak ingin terjadi kecelakaan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh petasan tersebut. Untuk itu, kita lebih menyarankan para masyarakat merayakan tahun baru dengan kegiatan-kegiatan positif,” jelasnya.

Berkenaan dengan hal ini, Pemkot juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengawal dan mengantisipasi agar situasi serta kondisi pada tahun baru bisa dikendalikan.

Sebagai informasi, bermain petasan dinilai melanggar Undang-undang. Larangan bermain petasan tidak hanya ketika dibakar dan diledakkan saja. Namun membuat dan menyimpan serta memperjual belikan dapat dijerat hukum. (InfoPublik).

Previous Post

Al Mushari dan Rukiya Alfa Robi Resmi dilantik saat Paripurna PAW DPRD Jambi

Next Post

Pemkot Palangkaraya akan Tindak Tegas Penimbun Bahan Pokok

Next Post
Pejabat Berwenag Kota Palangkaraya saat Melakukan Sidak Pasar. (Foto: Dok. InfoPublik).

Pemkot Palangkaraya akan Tindak Tegas Penimbun Bahan Pokok

Pemkab Tanjab Barat saat Berdiskusi Terkait Peningkatan SDM dengan Pihak BPVP Padang. (Foto: Dok. Prokopim TJB).

Bersama Kepala BPVP Padang, Bupati Tanjab Barat Bahas Peningkatan SDM

Gubernur Jambi bersama Pihak Poltekes Menunjukan Dokument Kesepakatan yang Telah Ditandatangani. (Foto: Dok. Diskominfo).

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemprov Jambi Jalin Kerjasama dengan Poltekkes Kemenkes

Bupati Menyentuh Layar Videotron Tandah Diluncurkannya Aplikasi SRIKANDI dan GNSTA. (Foto: Dok. Prokopim TJB).

Tanjab Barat Resmi Menggunakan ‘SRIKANDI dan GNSTA’, Pengelolaan Arsip jadi Lebih Mudah

Wagub Jambi, Abdullah Sani Menyampaikan Sambutan saat Moment Peringatan Hari Ibu. (Foto: Dok. Diskominfo).

Wagub Sani : Terimakasih Atas Perjuangan Perempuan Dalam Membangun Masyarakat dan Negara

Discussion about this post

Iklan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

08/10/2024
Mengenakan Baju Tahanan, Pelaku Minsar saat Team Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun. (Foto : Awan)

DPO Tiga Tahun, Pelarian Minsar Berakhir Akibat Rindu Kampung Halaman

14/05/2023
Mayat Korban saat akan Dievakuasi Polisi dan Warga. (Dok. Awan).

Warga Desa Berau Sarolangun Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Luka Tusukan

23/04/2024
(Foto: Istimewa)

Diduga Ada Pelanggaran, Izin Usaha FEC Indonesia Resmi di Cabut

07/09/2023
Gubernur Al Haris Menyampaikan Sambutan saat Pelantikan DPW GEKRAFS Provinsi Jambi. (Foto : Has).

Pemprov Jambi Berencana Buat Graha Ekonomi untuk UMKM di Lahan STM Atas

0
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Sahrul Yasin Limpo. (Foto : Dok. InfoPublik).

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan, Mentan YSL Dipanggil KPK

0
Gubernur Jambi, Dr. Al Haris saat Melantik Pejabat Eselon II. (Foto : Has).

Kembali Rombak Kabinet, Al Haris Lantik13 Pejabat Eselon II

0
Wagub Jambi, Drs. Abdullah Sani saat Menerima Piagam Penghargaan dai Menteri Ketenagakerjaan. (Foto : Dok Kemenaker RI).

Berhasil Bina K3, Pemprov Jambi Dianugerahi Penghargaan oleh Kemenaker Republik Indonesia

0
Zulkifli Linus: Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi Jadi Sejarah Nasional

Zulkifli Linus: Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi Jadi Sejarah Nasional

28/05/2025
Anggota DPRD Jambi: Pejabat Harus Dipilih Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

Anggota DPRD Jambi: Pejabat Harus Dipilih Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

27/05/2025
Ketua DPRD Jambi Minta Bupati Bungo Segera Gerak Cepat Bangun Daerah

Ketua DPRD Jambi Minta Bupati Bungo Segera Gerak Cepat Bangun Daerah

26/05/2025
Ketua DPRD Jambi: Musrenbang Kunci Sukses RPJMD 2025–2029

Ketua DPRD Jambi: Musrenbang Kunci Sukses RPJMD 2025–2029

22/05/2025
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

KUNTALA.ID

No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi

KUNTALA.ID