JAKARTA – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi langsung ke petani adalah langkah nyata dalam mewujudkan janji Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini memperlihatkan komitmen Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mempermudah distribusi pupuk bersubsidi. Perpres ini bertujuan menyederhanakan alur distribusi pupuk subsidi, yang nantinya dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dijanjikan saat kampanye, bahwa kami ingin mensejahterakan rakyat di sektor ketahanan pangan. Salah satunya adalah memberikan pupuk bersubsidi langsung kepada petani dan memutus mata rantai yang menghambat distribusi,” ujar Sudaryono dilansir Infopublik.id, Selasa (12/11/2024).
Wamentan Sudaryono menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian berkomitmen memastikan distribusi pupuk lebih transparan dan tepat sasaran, dengan memanfaatkan sistem elektronik untuk pendaftaran dan verifikasi data petani. Petani hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pupuk subsidi.
Langkah itu diharapkan dapat mempercepat proses distribusi dan mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini menyulitkan petani mengakses pupuk subsidi.
“Dengan sistem berbasis elektronik ini, kami bisa mengurangi ketergantungan pada distributor yang sering kali menjadi penghambat. Ini juga akan menjaga stabilitas harga pupuk sesuai dengan kebutuhan petani,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa pemerintah akan memangkas alur distribusi pupuk subsidi yang sebelumnya memerlukan surat keterangan dan regulasi yang rumit di tingkat daerah. Kini, alur tersebut diringkas menjadi hanya tiga level penyaluran.
Zulkifli menyatakan bahwa pupuk subsidi hanya akan disalurkan melalui Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, dan langsung ke petani melalui gabungan kelompok tani (gapoktan).
“Jadi, Kementerian Pertanian yang bertanggung jawab memutuskan SK-nya, tidak perlu lagi melibatkan bupati, gubernur, atau kementerian lain. Dari Kementan, cukup diserahkan kepada Pupuk Indonesia, lalu langsung ke gapoktan,” jelas Zulkifli. (***)
Editor: Hasan
Discussion about this post