KUNTALA.ID, JAMBI – Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2023 bertambah sebesar Rp123.600.000 menjadi Rp4.681.703.850.611 rupiah. Ini diumumkan dalam rapat paripurna, Jum’at (10/11/2023) kemarin.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD Provinsi Jambi telah melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Ranperda Provinsi Jambi tentang Perubahan APBD TA 2023 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2023 sesuai dengan Evaluasi Mendagri dan kententuan yang beraku.
“Hasil penyempurnaan terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2023 dapat disepakati sebagai berikut, pendapatan RpRp 4.681.703.850.611, Belanja Rp5.303.025.752.024, Defisit Rp 621.327.501.413,”paparnya dalam Rapat Paripuna pengumuman hasil evaluasi Kemendagri, Jum’at (10/11/2023).
Baca Juga: Deklarasi Pemilu Damai, Edi Purwanto: Mari Kita Ciptakan Situasi Kondusif di Jambi
Sementara terkait dengan pembiayaan, terdiri dari Penerimaan Rp 631.461.501.413 pengeluaran pembiayaan Rp10.134.000.000 dan pembiayaan Netto Rp (621.327.501.413). Untuk itu, terdapat perubahan jumlah pendapatan daerah yang semula dalam Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2023 sebesar Rp 4.681.580.250.611 menjadi sebesar Rp 4.681.703.850.611 atau bertambah sebesar Rp123.600.000.
“Bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sesuai Keputusan MenteriKeuangan Nomor 266 Tahun 2023 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik TA 2023,” ungkapnya.
Selanjutnya, peningkatan pendapat daerah sebesar Rp 123.600.000,- yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dialokasikan ke dalam belanja perangkat daerah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) reguler.
“Dengan demikian, total belanja daerah hasil penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2023 menjadi sebesar Rp 5.303.031.352.024,- dari yang semula sebesar Rp 5.302.907.752.024,- Sedangkan pembiayaan daerah baik penerimaan maupun pengeluaran dalam Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2023 tidak mengalami perubahan,” tambahnya.
Mengenai besaran rasionalisasi belanja untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagaimana tertera pada Matrik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Laporan Banggar DPRD Provinsi Jambi. (*).
Discussion about this post