KUNTALA.ID, JAMBI – DPRD Provinsi Jambi sepakat menyetujui laporan empat Pantia Khusus (Pansus) menjadi rekomendasi DPRD Provinsi Jambi. Persetujuan itu disepakati dalam rapat paripurna, Selasa (14/04).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Jambi itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Edi Purwanto, Gubernur Jambi, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda dan beberapa Kepala OPD Pemerintah Provinsi Jambi.
Sebelum kesepakatan itu diambil, masing-masing pansus melalui Juru Bicara (Jubir)-nya menyampaikan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh pansus DPRD terkait LKPJ Gubernur Jambi Tahun 2023.
Pansus l misalnya. Jubir pansus l, Kamaludin Haviz menyampaikan bahwa laporan pansus ini merupakan hasil dari analisis melihat perbandingan antara target yang ingin dicapai dalam RPJMD tahun 2023.
Ia berharap bahwa dengan laporan ini menjadi umpan balik dalam pelaksanaan kedepannya. “Hasil evaluasi bisa jadi umpan balik, umpan rencana baik untuk tahun berjalan atau berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, jubir pansus ll, Sukmawati menyampaikan rekomendasi pansus dua kepada Biro Perekonomian agar dalam pembahasan batubara untuk lebih pro aktif untuk mobilisasi angkutan batu bara dan koordinasi terkait dengan batubara.
“Pansus dua rekomendasikan Biro perekonomian lebih pro aktif koordinasi dan konsultasi dengan ESDM kemudian kami rekomendasikan agar Biro Perekonomian untuk tindaklaniuti terkait empat blok migas,” terangnya.
Jubir Pansus lll, Wartono Triyan Kusumo menyampaikan laporan diantaranya rekomendasi untuk dinas perhubungan terkait dengan rekomendasi untuk kembali mengaktifkan fungsi dari bidang Lalu Lintas Angkutan Danau, dan Penyeberangan (LLASDP).
“Pansus tiga rekomendasikan Pemrprov bentuk badan pelabuhan dan kapal pandu untuk tongkang,dan mengusulkan untuk ranperda tentang jalur angkutan sungai batanghari,” sebutnya.
Selanjutnya pansus empat dibacakan oleh M Rendra, disampaikan olehnya bahwa secara umum OPD yang bertanggungjawab terhadap LKPJ Gubernur dapat berkolaborasi melengkapi data dan informasi sesuai dengan kebutuhan dalam LKPJ Gubernur Jambi.
“Kami pansus empat rekomendasikan kepada RS Mattaher diminta selesaikan temuan di tahun 2022, harus melaporkan capain indikator pelayanan, harus mengambil langkah konkrit dalam meningkatkan pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Adapun dalam laporan empat pansus, disepakati bersama seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi bahwa laporan pansus yang telah disusun dan dibahas oleh empat pansus DPRD Provinsi Jambi menjadi rekomendasi dewan untuk dapat ditindaklanjut oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
“Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh pansus yang telah menyusun laporan terhadap LKPJ tahun 2023 sehingga kegiatan ini dapat diakhiri dengan persetujuan dewan, dan dengan persetujuan ini, maka laporan pansus ini menjadi rekomenasi dewan untuk dapat di tindaklanjuti,”tutup Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto. (Has).
Discussion about this post