KUNTALA.ID, JAMBI – DPRD Provinsi Jambi segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pihak pihak terkait persoalan izin stockpile batubara di Aurkenali Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi.
Ketua Pansus RT/RW DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, ini menanggapi adanya aduan masyarakat dan menindaklanjuti intrupsi dari anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra yang menyampaikannya disaat rapat paripurna.
“Artinya kita akan melakukan cek balance dengan mengundang mitra kerja, PUPR, Dishub dan DLH termasuk PT SAS selaku investor dan pemegang IUP, kita urai dari awal sehingga tahu nanti dimana yang menjadi persoalan itu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, dilansir jamberita.com, Jum’at (17/11/2023).
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Jambi Sampaikan Hasil Evaluasi APBD-P TA 2023 dari Kemendagri
Menurut informasi, kata Ivan bahwa PT SAS juga telah melakukan pembuatan jalan khusus dari Lubuk Napal Sarolangun, Pauh Mandiangin sampai ke Mendalo Darat sepanjang 103 KM kemudian juga telah memiliki IPTUKS (Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sindiri). “Kita ingin melihat izin lingkungan, apakah sesuai dengan RT/RW, kota dan kabupatenMuaro Jambi,” jelasnya.
Karena secara RTRW ada peruntukan pemukiman, bantaran sungai dan pertanian, artinya harus ada juga izin BWSS dan pihak pihak lainnya.”Disana ada sekitar 20 Heaktar luasan sawah yang harus dilindungi sesuai UU nomor 41 tahun 2009 tengang pertanian berkelanjutan. Artinya mereka semua harus ada izin, kemudian mereka juga harus ada RTH, makanya kita akan memanggil untuk meminta klarifikasi terkait perizinan itu,” bebernya.
Sepengetahuan Ivan dari 73 HA luas yang akan digunakan itu, 2 HA diantaranya diperuntukkan menjadi stockpile Batubara, dari itu akan dikaji lagi seperti apa dampak ke permukiman warga sekitar.
“Itu nanti yang akan kita tanyakan, apakah ada izin atau tidak, kalau ada bagaimana izinnya dari DLH baik dari Kab/Kota maupun Provinsi Jambi, juga di PTSP akan kita pertanyakan izinnya seperti apa,” pungkasnya. (*).
Discussion about this post