• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Kuntala
No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi
Kuntala
No Result
View All Result

Sudah Dibuka, Berikut Kriteria Pelamar yang Bisa Mendaftar PPPK Pemprov Jambi 2024

by admin
03/10/2024
in Pemerintahan
0
Ilustrasi Penerimaan PPPK Pemprov Jambi Tahun 2024. Dok/Ist

Ilustrasi Penerimaan PPPK Pemprov Jambi Tahun 2024. Dok/Ist

PostTweetSendScan

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi resmi mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Kejelasan penerimaan PPPK itu tertuang dalam pengumuman nomor S-02/Panselda/PPPK/IX/2024 yang ditandatangani Pjs Gubernur Jambi Sudirman.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hendrizal mengatakan ada 1.536 formasi yang dibuka oleh pemerintah Provinsi Jambi.

Penerimaan katanya, dibagi menjadi dua gelombang. Untuk gelombang pertama pendaftaran dibuka dari tanggal 1 sampai dengan 20 Oktoer 2024.

“Sementara gelombang kedua pendaftaran seleksi dibuka pada 17 November sampai 31 Desember 2024,” kata Hendrizal, Rabu (02/10).

Beda gelombang, beda kriteria pendaftar yang diterima. Untuk gelombang pertama ini, jelas Hendrizal diperuntukkan bagi tiga kategori pelamar.

“Pertama, merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II (ets THK-III yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-ll pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah,” ujarnya.

Kedua, gelombang ini juga diperuntukkan bagi Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah.

“Ketiga, Gelombang pertama itu juga disediakan bagi Guru non Aparetur Sipil Negara yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar pada instansi Pemerintah,” jelasya.

Sementara untuk periode kedua, lanjut Henrizal, diperuntukkan bagi pelamar yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database tenaga non-ASN pada BKN dengan ketentuan Bagi Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan wajib berstatus aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.

“Ini juga diperuntukan bagi guru non Aparatur Sipil Negara wajib mengajar di sekolah negeri yang terdaftar di Data pokok pendidikan (DAPODIK) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar,” terangnya.

“Selain itu juga harus masuk dalam ketentuan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek,” pungkasnya.

Bagi yang memenuhi kriteria diatas dan berminat mendaftar menjadi PPPK pemprov jambi dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id/

Dalam jadwal yang dikeluarkan Panselda Pemprov ini, untuk periode pertama Calon PPPK akan melalui tahapan seleksi administrasi, sanggah, seleksi kompetensi, hingga pengumuman. (**).

 

Penulis: M. Tami

Previous Post

Bea Cukai Jambi Lepas Ekspor 64 Ton Pinang ke India dan Pakistan

Next Post

Ivan Wirata Harap Pimpinan DPRD yang Baru Mampu Bawa Kota Jambi Lebih Baik

Next Post
Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Menghadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Jambi, Kamis, (03/10). Dok/Hms

Ivan Wirata Harap Pimpinan DPRD yang Baru Mampu Bawa Kota Jambi Lebih Baik

Ketua Sementara DPRD Provinsi Jambi Diskusi bersama Nakes RSUD Raden Mattaher Jambi, Foto/Tami

DPRD Jambi Janji Perjuangkan Aspirasi Honorer BLUD RSUD Raden Mattaher

Kepala BNN Republik Indonesia, Marthinus Hukom. Dok: Infopublik.id

Start Up Never Give Up, Bukti Mantan Pecandu Juga Bisa Mengukir Prestasi

Investasi Aman Ditengah Ketidakpastian

BRIN Dorong Inovasi Pemanfaatan Data Strategis untuk Pengambilan Keputusan

BRIN Dorong Inovasi Pemanfaatan Data Strategis untuk Pengambilan Keputusan

Discussion about this post

Iklan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

08/10/2024
Mengenakan Baju Tahanan, Pelaku Minsar saat Team Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun. (Foto : Awan)

DPO Tiga Tahun, Pelarian Minsar Berakhir Akibat Rindu Kampung Halaman

14/05/2023
Mayat Korban saat akan Dievakuasi Polisi dan Warga. (Dok. Awan).

Warga Desa Berau Sarolangun Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Luka Tusukan

23/04/2024
(Foto: Istimewa)

Diduga Ada Pelanggaran, Izin Usaha FEC Indonesia Resmi di Cabut

07/09/2023
Gubernur Al Haris Menyampaikan Sambutan saat Pelantikan DPW GEKRAFS Provinsi Jambi. (Foto : Has).

Pemprov Jambi Berencana Buat Graha Ekonomi untuk UMKM di Lahan STM Atas

0
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Sahrul Yasin Limpo. (Foto : Dok. InfoPublik).

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan, Mentan YSL Dipanggil KPK

0
Gubernur Jambi, Dr. Al Haris saat Melantik Pejabat Eselon II. (Foto : Has).

Kembali Rombak Kabinet, Al Haris Lantik13 Pejabat Eselon II

0
Wagub Jambi, Drs. Abdullah Sani saat Menerima Piagam Penghargaan dai Menteri Ketenagakerjaan. (Foto : Dok Kemenaker RI).

Berhasil Bina K3, Pemprov Jambi Dianugerahi Penghargaan oleh Kemenaker Republik Indonesia

0
Zulkifli Linus: Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi Jadi Sejarah Nasional

Zulkifli Linus: Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi Jadi Sejarah Nasional

28/05/2025
Anggota DPRD Jambi: Pejabat Harus Dipilih Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

Anggota DPRD Jambi: Pejabat Harus Dipilih Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

27/05/2025
Ketua DPRD Jambi Minta Bupati Bungo Segera Gerak Cepat Bangun Daerah

Ketua DPRD Jambi Minta Bupati Bungo Segera Gerak Cepat Bangun Daerah

26/05/2025
Ketua DPRD Jambi: Musrenbang Kunci Sukses RPJMD 2025–2029

Ketua DPRD Jambi: Musrenbang Kunci Sukses RPJMD 2025–2029

22/05/2025
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

KUNTALA.ID

No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi

KUNTALA.ID