• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Kuntala
No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi
Kuntala
No Result
View All Result

Tak Sesuai Alamat, Masyarakat Tetap Bisa Ikut Pemilu 2024

by admin
27/12/2023
in Nasional, Politik
0
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Dok. KPU).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Dok. KPU).

PostTweetSendScan

KUNTALA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, memastikan masyarakat pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP-el tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.

“Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan,” kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023).

Pemilih dikatakannya dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 15 Januari 2024.

“Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu kan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti sebelum 14 Februari 2024,” tambah Hasyim.

Baca Juga: Nahh !!! Kata KPU Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 oleh PPLN Taipei Tidak Sesuai Prosedur

Kendati demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024.

“Ketentuan ini pernah di-judicial review atau uji materi di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Hasyim.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota.

Hasyim menyebutkan, dalam saluran cekdptonline.kpu.go.id juga disediakan fitur untuk mengurus pindah memilih.

Terkait Pilpres 2024, KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu (14/2/ 2024). (InfoPublik).

Previous Post

Lewat Program DUMISAKE, Titik Blanckspot di Jambi Terus Berkurang

Next Post

Waspada !!! Gunung Lewotobi Lontarkan Abu Vulkanik

Next Post
Erupsi Gunung Lewotobi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu (27/12/2023). (Foto: Dok. PVMBG).

Waspada !!! Gunung Lewotobi Lontarkan Abu Vulkanik

Bupati saat Menghadiri Haul Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Masjid Al-Maqbulin. (Foto: Dok. Prokopim TJB).

Anwar Sadat Hadiri Haul Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Masjid Al-Maqbulin Sungai Saren

Pj Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakr saat Menijau Pasien RSUD Chatib Quzwen. (Foto: Dok. Diskominfo).

Malam Pergantian Tahun, Pj Bupati Tinjau IGD RSUD Khotib Quzwein

Bupati Tanjab Barat, Drs. Anwar Sadat saat Menijau Banjir di Batang Asam. (Foto: Dok. Prokopim TJB).

Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Kecamatan Batang Asam

Gubernur Al Haris saat Meninjau Jembatan di Kerinci yang Ambruk Akibat Banjir. (Foto: Dok. Diskominfo).

Gubernur Jambi Tinjau Lokasi Jembatan di Kerinci yang Ambruk Akibat Banjir

Discussion about this post

Iklan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

08/10/2024
Mengenakan Baju Tahanan, Pelaku Minsar saat Team Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun. (Foto : Awan)

DPO Tiga Tahun, Pelarian Minsar Berakhir Akibat Rindu Kampung Halaman

14/05/2023
Mayat Korban saat akan Dievakuasi Polisi dan Warga. (Dok. Awan).

Warga Desa Berau Sarolangun Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Luka Tusukan

23/04/2024
(Foto: Istimewa)

Diduga Ada Pelanggaran, Izin Usaha FEC Indonesia Resmi di Cabut

07/09/2023
Gubernur Al Haris Menyampaikan Sambutan saat Pelantikan DPW GEKRAFS Provinsi Jambi. (Foto : Has).

Pemprov Jambi Berencana Buat Graha Ekonomi untuk UMKM di Lahan STM Atas

0
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Sahrul Yasin Limpo. (Foto : Dok. InfoPublik).

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan, Mentan YSL Dipanggil KPK

0
Gubernur Jambi, Dr. Al Haris saat Melantik Pejabat Eselon II. (Foto : Has).

Kembali Rombak Kabinet, Al Haris Lantik13 Pejabat Eselon II

0
Wagub Jambi, Drs. Abdullah Sani saat Menerima Piagam Penghargaan dai Menteri Ketenagakerjaan. (Foto : Dok Kemenaker RI).

Berhasil Bina K3, Pemprov Jambi Dianugerahi Penghargaan oleh Kemenaker Republik Indonesia

0
Zulkifli Linus: Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi Jadi Sejarah Nasional

Zulkifli Linus: Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi Jadi Sejarah Nasional

28/05/2025
Anggota DPRD Jambi: Pejabat Harus Dipilih Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

Anggota DPRD Jambi: Pejabat Harus Dipilih Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

27/05/2025
Ketua DPRD Jambi Minta Bupati Bungo Segera Gerak Cepat Bangun Daerah

Ketua DPRD Jambi Minta Bupati Bungo Segera Gerak Cepat Bangun Daerah

26/05/2025
Ketua DPRD Jambi: Musrenbang Kunci Sukses RPJMD 2025–2029

Ketua DPRD Jambi: Musrenbang Kunci Sukses RPJMD 2025–2029

22/05/2025
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

KUNTALA.ID

No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi

KUNTALA.ID