KUNTALA.ID, JAMBI – Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola pertambangan batubara di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikan Sekda Sudirman pada acara diskusi media yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertajuk “Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batubara di Provinsi Jambi”, Rabu (13/09/2023) di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.
Diskusi ini dipandu langsung oleh juru bicara KPK Ali Fikri dengan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Fredy Haris dan Direktur Antikorupsi Badan Usaha, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Aminudin.
Sekda Sudirman menjelaskan bahwa sektor pertambangan batubara disamping celah atau potensi korupsi yang ada, bagi Provinsi Jambi merupakan salah satu penopang ekonomi. Berdasarkan data, 1,8% dari jumlah total 5,3% pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi pada tahun 2022 lalu disumbang oleh sektor batubara.
Baca juga : Pemprov Jambi Apresiasi Roadshow Bus KPK Tahun 2023
“Artinya kita tidak boleh mengabaikan itu, ada sekitar 56 sampai dengan 65 ribu tenaga kerja yang bergantung dari sektor pertambangan barubara di Provinsi Jambi,” ujar Sudirman.
Selain berdampak positif, usaha pertambangan batubara juga memberikan persoalan diantaranya adalah kemacetan, kerusakan jalan dan pemerintah telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.
“Dari sisi regulasi, pemerintah telah membuat produk-produk hukum dalam bentuk Perda yang sudah dihasilkan dan beberapa kali direvisi terkait persoalan angkutan batubara, yakni Perda Provinsi Jambi tahun 2012 yang kemudian direvisi lagi pada tahun 2015. Memang yang terjadi di Provinsi Jambi agak beda dengan di provinsi lain. Angkutan batubara masih menggunakan jalan umum. Di regulasi peraturan daerah sudah harus menggunakan jalur khusus,” tuturnya.
Dilanjutkan Sekda Sudirman, terkait jalur khusus batubara sudah diperjuangkan oleh Gubernur Jambi dengan menghadirkan 3 perusahaan yang kemudian menyepakati untuk melakukan pengerjaan jalur khusus.
“Dan perkembangan lebih lanjut ada juga pihak-pihak yang memanfaatkan itu, tapi mari kita nanti kaji bersama karena potensi-potensi penyelenggaraan batubara ini kebetulan berkembang. Ada asosiasi yang muncul mengatasnamakan suatu organisasi. Tapi mari kita kaji bersama-sama saja. Karena tidak domain kami juga untuk mengatakan ini legal atau ilegal,” kata Sudirman.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Sudirman pun menegaskan pentingnya legalitas dalam bisnis di sektor batubara. Hal itu juga tak lain agar nantinya tidak merembet ke hal-hal yang memicu ke arah tindak pidana korupsi.
“Jadi ketika melihat suatu kegiatan, lihat legalitasnya. Ada punya kewenangan enggak seseorang itu?, kemudian bagaimana prosedur dan mekanismenya?, dan menjadi strategis adalah transparansinya,” tegas Sekda.
Sampai saat ini masalah barubara di Provinsi Jambi sudah menjadi perhatian banyak pihak. Sekda Sudirman menyebut jika Kantor Staf Presiden (KSP) juga sudah turut mengawal masalah ini, khususnya agar masalah jalur khusus batubara dapat segera terealisasi.
“Kita berharap sesuai dengan janji-janji 3 pengusaha ini akan menuntaskan jalur khusus pada akhir Desember 2023,” paparnya.
Sekda Sudirman menyampaikan bahwa persoalan tersebut juga telah didiskusikan dengan konsultan KPK yang ada di Jambi.
“Salah satu langkah strategis yang harus dilakukan adalah segera membuat rencana aksi dalam format keputusan Gubernur untuk melakukan step-step tahapan termasuk juga mengidentifikasi permasalahan bagaimana langkah penyelesaiannya sehingga 2024 sudah kita wujudkan realisasinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Aminudin mengatakan bahwa kedatangannya ke Jambi dalam melakukan pencegahan. Karena menurutnya kasus suap paling banyak terjadi.
“Kasus penyuapan paling paling terjadi, termasuk di Jambi. Pelaku paling banyak dari kalangan pengusaha,” tegasnya. (Diskominfo/Adv)
Discussion about this post