KUNTALA.ID, JAKARTA – Pansus III DPRD Provinsi Jambi kunjungi Kementerian Dalam Negeri. Mereka berkonsultasi dengan pihak Direktorat Jenderal Otonomi Daerah terkait LKPJ Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2022.
Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi Fauzi Ansori mengatakan, hasil dari konsultasi nantinya akan menjadi pedoman pembahasan sekaligus sumber bahan penyempurnaan dalam menyusun rekomendasi untuk Pemerintah Daerah (Pemda).
“Terutama menyikapi capaian target yang ditetapkan dan menguji kesesuaian indikator kerja utama (IKU) terhadap perangkat daerah,” kata Politisi Demokrat itu, Senin, (10/04/2023).
Baca Juga : Tak Sesuai UMR, Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Besaran Gaji Honorer
Dikatak Fauzi Ansori, Pihaknya juga berkeinginan mendalami undang-undang HKPD terbit di saat target pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 sudah ditetapkan dan disampaikan dalam LKPJ Gubernur Tahun 2022.
“Intinya dari konsultasi tersebut, kami sudah mendapatkan beberapa catatan penting sebagai bahan pembahasan dengan mitra kerja OPD berkaitan LKPJ Gubernur tahun 2022,” ujarnya.
Nantinya, Fauzi Ansori berharap hasil catatan yang direkomendasi DPRD kepada pemerintah Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti sehingga pihak Pemda tidak menerima konsekuensi yang berlaku. (Hms/Adv).
Discussion about this post