KUNTALA.ID, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan “RF” sekira pukul 20.56 WIB, Ahad (03/09/2023) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. RF diketahui termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Tim Tabur menjelaskan bahwasannya sodara RF merupakan warga Binong Permai yang kesehariannya adalah seorang Karyawan BUMN.
“Sodara RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.”, jelas Tim Tabur.
Baca juga : Fadli Zon Jadi Pembicara di Forum Seminar Hubungan Internasional dan Demokrasi Timor Leste
Tim Tabur menjalaskan bahwasannya pada saat pelaksanaan pengamanan terhadap tersangka RF, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Untuk selanjutnya tersangka RF di bawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.”, ujarnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”, tegas Jaksa Agung. (Kejagung RI)
Discussion about this post