• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Kuntala
No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi
Kuntala
No Result
View All Result

Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

by admin
08/10/2024
in Hukum
0
Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

Pelaku MZ Dihadapkan oleh Pihak Polres Sarolangun saat Konferensi Pers, Selasa (08/10). Foto/Awan

PostTweetSendScan

SAROLANGUN – Satuan Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun, meringkus seorang pria berinisial MZ (55) warga Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, karena terbukti melakukan penambangan minyak tanpa izin (Ilegal Driling) di Kawasan Kayu Aro Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, saat mengelar Konferensi Pers, didampingi Kasat Reskrim, Iptu June Sianipar dan Kasi Humas Iptu Rindradi di Mapolres Sarolangun pada Selasa (08/10/2024) siang.

“Anggota menemukan ada lokasi penambangan minyak mentah dan selanjutnya melakukan pengintaian selama dua hari (18 hingga 19 September 2024) dan mengamankan 1 orang pelaku mengaku atas nama saudara Madi,” Terang AKBP Budi Prasetya.

Tak berhenti sampai di situ, dalam perjalanan pulang dari lokasi. Polisi juga berhasil membekuk pelaku lainnya atas nama Muhammad Zakir.

“Kemudian kami juga menanyakan apakah pelaku mempunyai izin untuk melakukan penambangan minyak, akan tetapi saat itu para pelaku menjelaskan bahwa tidak mempunyai izin untuk melakukan aktivitas di Desa Lubuk Napal tersebut,” Tandasnya.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor Polisi, tanpa bodi dan ban belakang, satu gulung tali tambang, sebatang besi canting serta satu galo berwarna yang di dalamnya berisi cairan minyak mentah yang disinyalir sebagai alat menambang minyak.

Menurut pengakuan pelaku, ia hanya memiliki satu buah sumur minyak dengan kedalaman sekitar 170 meter.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di ganjar pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang migas yang telah di rubah dengan pasal 40 angka 7 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang ciptaan kerja yang berbunyi. “Setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama,” tutup Kapolres Sarolangun. (*)

 

 

Penulis: Awan

Previous Post

Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Romi-Sudirman Dihentikan Bawaslu

Next Post

Gebyar Pelayanan Prima 2024: Pjs. Bupati Tanjab Barat Dukung Pelayanan Publik Inklusif dan Inovatif

Next Post
Gebyar Pelayanan Prima 2024: Pjs. Bupati Tanjab Barat Dukung Pelayanan Publik Inklusif dan Inovatif

Gebyar Pelayanan Prima 2024: Pjs. Bupati Tanjab Barat Dukung Pelayanan Publik Inklusif dan Inovatif

Timnas Indonesia saat Latihan. Foto/PSSI

Timnas Indonesia Matangkan Strategi untuk  Melawan Timnas Bahrain

Menko PMK, Muhadjir Effendy. Foto/Ist

Indonesia akan Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Yaman, Sudan, Palestina, dan Vietnam

Ketua Sementara DPRD Jambi, M. Hafiz memberikan keterangan pers usai menghadiri Deklarasi Kampanye Damai, Rabu (9/10). / Foto/ist

Hadiri Deklarasi Kampanye Damai, Ketua DPRD Sementara Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat Menerima Penyerahan Berita Acara dari Pihak Kemenkumham, (10/10). /Dok/Ist

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah

Discussion about this post

Iklan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

08/10/2024
Mengenakan Baju Tahanan, Pelaku Minsar saat Team Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun. (Foto : Awan)

DPO Tiga Tahun, Pelarian Minsar Berakhir Akibat Rindu Kampung Halaman

14/05/2023
Mayat Korban saat akan Dievakuasi Polisi dan Warga. (Dok. Awan).

Warga Desa Berau Sarolangun Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Luka Tusukan

23/04/2024
(Foto: Istimewa)

Diduga Ada Pelanggaran, Izin Usaha FEC Indonesia Resmi di Cabut

07/09/2023
Gubernur Al Haris Menyampaikan Sambutan saat Pelantikan DPW GEKRAFS Provinsi Jambi. (Foto : Has).

Pemprov Jambi Berencana Buat Graha Ekonomi untuk UMKM di Lahan STM Atas

0
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Sahrul Yasin Limpo. (Foto : Dok. InfoPublik).

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan, Mentan YSL Dipanggil KPK

0
Gubernur Jambi, Dr. Al Haris saat Melantik Pejabat Eselon II. (Foto : Has).

Kembali Rombak Kabinet, Al Haris Lantik13 Pejabat Eselon II

0
Wagub Jambi, Drs. Abdullah Sani saat Menerima Piagam Penghargaan dai Menteri Ketenagakerjaan. (Foto : Dok Kemenaker RI).

Berhasil Bina K3, Pemprov Jambi Dianugerahi Penghargaan oleh Kemenaker Republik Indonesia

0
Gubernur Al Haris Temui Menteri PU, Dorong Pembangunan Infrastruktur di Jambi

Gubernur Al Haris Temui Menteri PU, Dorong Pembangunan Infrastruktur di Jambi

15/05/2025
Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan

Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan

14/05/2025
Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi

12/05/2025
Gubernur Al Haris: Kehadiran Ponpes Sangat Membantu Pemerintah

Gubernur Al Haris: Kehadiran Ponpes Sangat Membantu Pemerintah

10/05/2025
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

KUNTALA.ID

No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi

KUNTALA.ID