SAROLANGUN – Satuan Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun, meringkus seorang pria berinisial MZ (55) warga Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, karena terbukti melakukan penambangan minyak tanpa izin (Ilegal Driling) di Kawasan Kayu Aro Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, saat mengelar Konferensi Pers, didampingi Kasat Reskrim, Iptu June Sianipar dan Kasi Humas Iptu Rindradi di Mapolres Sarolangun pada Selasa (08/10/2024) siang.
“Anggota menemukan ada lokasi penambangan minyak mentah dan selanjutnya melakukan pengintaian selama dua hari (18 hingga 19 September 2024) dan mengamankan 1 orang pelaku mengaku atas nama saudara Madi,” Terang AKBP Budi Prasetya.
Tak berhenti sampai di situ, dalam perjalanan pulang dari lokasi. Polisi juga berhasil membekuk pelaku lainnya atas nama Muhammad Zakir.
“Kemudian kami juga menanyakan apakah pelaku mempunyai izin untuk melakukan penambangan minyak, akan tetapi saat itu para pelaku menjelaskan bahwa tidak mempunyai izin untuk melakukan aktivitas di Desa Lubuk Napal tersebut,” Tandasnya.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor Polisi, tanpa bodi dan ban belakang, satu gulung tali tambang, sebatang besi canting serta satu galo berwarna yang di dalamnya berisi cairan minyak mentah yang disinyalir sebagai alat menambang minyak.
Menurut pengakuan pelaku, ia hanya memiliki satu buah sumur minyak dengan kedalaman sekitar 170 meter.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di ganjar pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang migas yang telah di rubah dengan pasal 40 angka 7 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang ciptaan kerja yang berbunyi. “Setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama,” tutup Kapolres Sarolangun. (*)
Penulis: Awan
Discussion about this post