JAMBI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Golkar, Ivan Wirata meminta pihak Pemerintah Provinsi Jambi segera menyelesaikan rekomemdasi dari BPK Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Ivan saat memghadiri peneyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi terkait dengan pelaksanaan keungan daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sabtu, (18/01).
“Pemerintah Provinsi Jambi wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambantnya 60 hari,” kata Ivan.
Sesuai aturan, kata Ivan, pihaknya mempunyai kewajiban melakukan pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami (DPRD) adalah pengawasan. Menerima hasil LHP dari BPK RI perwakilan Jambi,” ucapnya.
Selain itu, Ivan juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPK Republik Indonesia perwakilan Jambi yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
“Khususnya bagi seluruh petugas yang telah melakukan pemeriksaan secara independe, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi mengucapkan terimakasih,” pungkas Ivan. (**)
Penulis: Tami
Discussion about this post