Jambi – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan, menghadiri kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/5/2025). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, Sekda Provinsi Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berbagai unsur tamu undangan lainnya.
Dalam forum itu, Samsul Riduan menyampaikan sejumlah catatan kritis dan masukan terhadap rencana revisi UU Pemerintahan Daerah. Ia menyoroti bahwa sejumlah kewenangan daerah, termasuk fungsi DPRD, semakin tergerus akibat revisi undang-undang yang sudah beberapa kali dilakukan.
“Fungsi dan kekuatan daerah dalam hal pembiayaan dan kebijakan fiskal semakin terbatas, terutama dalam hal negosiasi dengan investor,” ujarnya.
Menurut Samsul, berkurangnya ruang fiskal daerah memperlemah daya saing dalam pembangunan dan investasi. Oleh karena itu, ia mendesak agar DPD RI memperjuangkan penguatan aspek fiskal dalam revisi UU, khususnya terkait ketergantungan daerah terhadap dana transfer dan dana bagi hasil dari pusat.
Masukan dari DPRD Provinsi Jambi ini sejalan dengan pandangan Gubernur Jambi, Al Haris, yang juga menyampaikan perlunya peninjauan ulang atas kewenangan-kewenangan yang sebelumnya dimiliki daerah namun kini telah ditarik ke pemerintah pusat.
“Ada sejumlah kewenangan yang sebelumnya dikelola daerah yang kembali ke pusat. Hal ini perlu dikaji ulang agar bisa dikembalikan menjadi kewenangan Gubernur maupun Bupati/Wali Kota,” kata Al Haris. (**)
Discussion about this post