JAMBI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi telah menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Kesepakatan ini diumumkan dalam pernyataan yang disampaikan oleh Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Eka Majid Muaz. Eka membacakan rincian hasil rapat Bapemperda dan Pemprov Jambi tertanggal 31 November 2025.
“Telah disepakati sembilan Ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2026, yakni diantaranya 5 Ranperda inisiatif DPRD,” ujar Eka Majid Muaz.
Sembilan Ranperda tersebut terdiri dari lima Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi dan empat Ranperda usulan dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Lima Ranperda inisiatif DPRD mencakup berbagai isu strategis, yakni pertama, Ranperda Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Daerah yang merupakan nisiatif Komisi 1.
“Ranperda itu Bertujuan untuk melindungi inovasi dan karya lokal serta meningkatkan nilai ekonomi kekayaan intelektual daerah, ” sebutnya.
Kemudian, kedua, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan yang merupakan nisiatif Komisi 2. Dimana inisiatif itu didasari oleh pertimbangan penurunan Nilai Tukar Petani Perikanan sebesar 1,82 persen pada periode Januari-Mei 2025, Ranperda ini ditujukan untuk menjamin keberlanjutan sumber daya ikan dan kesejahteraan nelayan.
Selanjutnya, ketiga, Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air yang merupakan nisiatif Komisi 3.
“Dirancang untuk menjamin hak setiap orang terhadap air dan mengatur kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air yang lebih luas dari peraturan sebelumnya, ” kata Eka.
Lalu keempat, Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan di Masa Depan, inisiatif Komisi 4. Dibuat untuk memaksimalkan potensi ekonomi kreatif Jambi yang dinilai semakin penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi.
Serta satu lainnya, Ranperda Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya yang merupakan nisiatif Bapemperda.
“Bertujuan menciptakan kelestarian dan perlindungan kekayaan alam serta memperkuat komitmen terhadap perubahan iklim, ” terangnya.
Sementara itu, empat Ranperda usulan Pemprov Jambi terdiri dari satu Ranperda “luncuran” (lanjutan) dan tiga Ranperda komulatif terbuka.
“Ranperda luncuran yang akan kembali dibahas adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Batubara, yang merupakan luncuran dari tahun 2021 dan telah dibahas pada tahun 2022,”sampainya.
Tiga Ranperda komulatif terbuka lainnya akan melengkapi program legislasi daerah untuk tahun 2026. (**)



















Discussion about this post