KUNTALA.ID, SAROLANGUN – Dua pelaku pencurian kelapa sawit milik warga berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian Sektor Pauh, Selasa, (07/05).
Keduanya adalah MR (22) dan JP (45) tahun warga Desa Karang Mendapo (Karmen) Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Jambi.
Kejaidan itu dibenarkan oleh Kapolsek Pauh, Iptu Haspenri Cibro, SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Pauh, Aiptu. Syarif Kurnianto, SH. Saat ini, kata Kanit, Keduanya telah diamankan di Mapolsek Pauh.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” kata Kanit, Rabu, (08/05).
Dari hasil pemeriksaan, kata Kanit, kedua pelaku ini terbilang nekat lantaran melakukan aksinya di siang hari saat pemilik kebun yang diketahui bernama Ramidi Damanik tengah berada di kebun itu.
“Saat itu Ramidi Damanik tengah memperbaiki pondok mendapatkan laporan dari Hutagalung bahwa ada pencurian sawit di belakang kebun miliknya,” kata Kanit.
Mendapat laporan itu, lanjut Kanit, korban bersamam-sama dengan warga sekitar bergerak menju lokasi mobil kedua pelaku yang diketahui terpuruk lantaran medan jalan yang cukup ekstrim.
Lalu, lanjut Kanit, warga menghubungi Bhabinkamtibmas setempat. “Saat akan diamankan salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas,” ujar kanit.
Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan Buah kelapa sawit sebanyak sekira 1,2 Ton, satu buah tojok alat pengangkat sawit, dan satu buah parang. (Awan).
Discussion about this post