• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Kuntala
No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi
Kuntala
No Result
View All Result

Ciptakan SEMA, MA Gandeng PT POS Indonesia

by admin
16/08/2023
in Hukum, Nasional
0
(Foto: Dok. MA RI)

(Foto: Dok. MA RI)

PostTweetSendScan

KUNTALA.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerangkan upaya Mahkamah Agung (MA) dalam menciptakan keadilan patut diapresiasi. Melalui peningkatan transparansi peradilan, pengembangan sistem peradilan berbasis elektronik, serta percepatan proses penanganan perkara dengan biaya murah.

Hal itu disampaikan Presiden pada Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 Beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan sebuah terobosan baru berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat. Dalam melaksanakan terobosan tersebut MA bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Kedua lembaga tersebut telah menandatangi Nota Kesepahamannya pada 22 Mei 2023 lalu.

Baca juga : Pemerintah RI Optimis Tahun 2024 Pertumbuhan Ekonomi Mencapai 5,2 Persen

Sebagai tindak lanjut SEMA tersebut, MA dan PT Pos menyelenggarakan acara Sosialisasi Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia (Persero) terkait dengan pengiriman dokumen surat tercatat dalam proses peradilan.

Ketua MA M Syarifuddin menyatakan panggilan dan pemberitahuan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses berperkara, karena status panggilan akan menentukan proses acara selanjutnya. Begitupun, pemberitahuan akan berdampak pada jangka waktu untuk pengajuan upaya hukum.

“Oleh karena itu, kita harus benar-benar dipastikan bahwa panggilan dan pemberitahuan yang disampaikan telah diterima oleh pihak yang berperkara dalam tenggang waktu yang patut berdasarkan ketentuan yang berlaku,” terang Syarifuddin.

Untuk itu, penggunaan mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan putusan dengan menggunakan surat tercatat merupakan terobosan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam rangka melaksanakan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut Syarifuddin, ke depannya perlu dibahas lebih lanjut, agar pengaturan tentang tata cara pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat ini bisa dipayungi oleh regulasi setingkat PERMA karena secara substansi mengatur tentang hukum acara.

“Sementara ini, kita akan jalankan terlebih dahulu dengan aturan yang ada, sambil kita inventarisir segala kendala dan hambatan yang terjadi di lapangan,” katanya.

Lanjut Syarifuddin, dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, para pihak berperkara bisa mengetahui panggilan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh pengadilan. Misalnya terhubung dengan nomor whatsapp atau chanel komunikasi lainnya milik para pihak, karena pada hakikatnya dalam sebuah perkara perdata, para pihak berhak untuk mengetahui secara langsung tentang keadaan penanganan perkaranya di setiap tahap pemeriksaan.

“Saya percaya, melalui kerjasama yang dibangun saat ini, sistem administrasi pemanggilan dan pemberitahuan akan lebih mudah untuk ditelusuri melalui aplikasi yang saling terkoneksi, sehingga akan lebih tertib dalam pengadministrasiannya. Apalagi, Kantor Pos memiliki jaringan yang luas hingga ke tingkat kecamatan di seluruh pelosok Indonesia. Namun meskipun demikian, semua itu tetap membutuhkan koordinasi antara Ketua Pengadilan dengan pihak Kantor Pos di wilayah yang bersangkutan, termasuk untuk menyelesaikan setiap permasalahan teknis yang terjadi di lapangan,” ungkapnya. (InfoPublik)

Previous Post

Pemerintah RI Optimis Tahun 2024 Pertumbuhan Ekonomi Mencapai 5,2 Persen

Next Post

Edi Purwanto Akan Tindaklanjuti Konflik Lahan Masyarakat Pematang Bedaro

Next Post
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Menerima audiensi Masyarakat Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. (Foto: Dok. Humas)

Edi Purwanto Akan Tindaklanjuti Konflik Lahan Masyarakat Pematang Bedaro

(Foto: Dok. Humas)

Dewan Gelar Paripurna Ikut Pidato Kenegaraan Dalam Rangka HUT Ke 78 RI

(Foto: Dok. Diskominfo)

Gubernur Jambi Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Satria Bakti

(Foto: Dok. Humas)

Ketua DPRD Prov Jambi Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Gubernur Jambi Al Haris dalam Sesi Wawancara Usai Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke 78. (Foto: Dok. Diskominfo)

Al Haris Ingatkan Soal Ketertiban Menjelang Pemilu 2024

Discussion about this post

Iklan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

08/10/2024
Mengenakan Baju Tahanan, Pelaku Minsar saat Team Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun. (Foto : Awan)

DPO Tiga Tahun, Pelarian Minsar Berakhir Akibat Rindu Kampung Halaman

14/05/2023
Mayat Korban saat akan Dievakuasi Polisi dan Warga. (Dok. Awan).

Warga Desa Berau Sarolangun Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Luka Tusukan

23/04/2024
(Foto: Istimewa)

Diduga Ada Pelanggaran, Izin Usaha FEC Indonesia Resmi di Cabut

07/09/2023
Gubernur Al Haris Menyampaikan Sambutan saat Pelantikan DPW GEKRAFS Provinsi Jambi. (Foto : Has).

Pemprov Jambi Berencana Buat Graha Ekonomi untuk UMKM di Lahan STM Atas

0
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Sahrul Yasin Limpo. (Foto : Dok. InfoPublik).

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan, Mentan YSL Dipanggil KPK

0
Gubernur Jambi, Dr. Al Haris saat Melantik Pejabat Eselon II. (Foto : Has).

Kembali Rombak Kabinet, Al Haris Lantik13 Pejabat Eselon II

0
Wagub Jambi, Drs. Abdullah Sani saat Menerima Piagam Penghargaan dai Menteri Ketenagakerjaan. (Foto : Dok Kemenaker RI).

Berhasil Bina K3, Pemprov Jambi Dianugerahi Penghargaan oleh Kemenaker Republik Indonesia

0
Zulkifli Linus: Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi Jadi Sejarah Nasional

Zulkifli Linus: Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi Jadi Sejarah Nasional

28/05/2025
Anggota DPRD Jambi: Pejabat Harus Dipilih Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

Anggota DPRD Jambi: Pejabat Harus Dipilih Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

27/05/2025
Ketua DPRD Jambi Minta Bupati Bungo Segera Gerak Cepat Bangun Daerah

Ketua DPRD Jambi Minta Bupati Bungo Segera Gerak Cepat Bangun Daerah

26/05/2025
Ketua DPRD Jambi: Musrenbang Kunci Sukses RPJMD 2025–2029

Ketua DPRD Jambi: Musrenbang Kunci Sukses RPJMD 2025–2029

22/05/2025
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

KUNTALA.ID

No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi

KUNTALA.ID