KUNTALA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik Rafael Alun Trisambodo (RAT). Tak tangung-tanggung jumlah nilai aset yang disita lembaga anti rasuah itu mencapai Rp. 150 Miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan aset yang disita itu berupa 20 bidang aset tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyitaan itu merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara,” kata Ali Fikri, dilansir InfoPublik, Jum’at (23/06).
Baca Juga : Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan, Mentan YSL Dipanggil KPK
Dikatakan Ali Fikri, aset-aset tersebut berada di tiga kota. Enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
“Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar,” paparnya.
Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.
“Sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia,” paparnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, KPK telah menaikkan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), ke tahap penyidikan.
Hal ini karena KPK menduga RAT menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya. RAT diduga menerima gratifikasi sepanjang periode 2011-2023. (Has).
Discussion about this post