KUNTALA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) untuk dimintai keterangan untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan seseorang dalam jabatan.
Dilansir InfoPublik, Rabu (21/6/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penempatan seseorang dalam suatu jabatan masih sering disalahgunakan melalui praktk-praktik yang melanggar hukum. Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme.
Baca Juga : Diduga Lakukan Illegal Fishing, Kapal Berbendera Malaysia Diamankan KKP
Fakta tersebut, kata Ali, mendorong KPK untuk melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah korupsi serupa terus massif terjadi.
“KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), menetapkan 8 fokus area, diantaranya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” terangnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi, sehingga bisa memberikan rekomendasi untuk perbaikannya. Hal ini dilakukan, mengingat Kementerian Pertanian, merupakan K/L yang termasuk dalam 10 besar untuk mengelola alokasi anggaran bantuan pemerintah (banper), dengan anggaran di atas Rp10 Triliun. (Has).
Discussion about this post