KUNTALA.ID, JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto jadi pemateri kuliah umum mahasiswa fakultas hukum Universitas Jambi, Jumat (26/05/2023).
Kuliah umum ini dilaksanakan di ruang Banggar kantor DPRD Provinsi Jambi.
Dalam kuliah umum itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto memaparkan tugas dan fungsi dewan. Serta menjelaskan tugas dan fungsi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dimulai dari pimpinan hingga tugas Bapemperda.
Tak hanya masalah itu, Edi Purwanto juga memaparkan persoalan angkutan batu bara hingga pembahasan Perda inisiatif dewan yang sudah disahkan atau dalam proses pengesahan.
“Saya sampaikan semua persoalan tersebut dalam kuliah ini, agar adik-adik mengetahui kerja kami di DPRD, dan tidak dianggap tidak kerja apa-apa,” kata Edi Purwanto.
Beberapa Perda yang sudah disahkan dewan, kata Edi, Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Perda nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Baca Juga : Persoalan PPDB, Edi Purwanto Dorong Pemprov Tambah Ruang Belajar
Kemudian Perda nomor 9 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
“Kita juga sudah mengesahkan Perda nomor 10 tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan,” akunya.
Kemudian, Edi Purwanto juga memaparkan fungsi dewan, seperti, pembetukan Perda, penganggaran, serta pengawasan.
“Dalam pembentukan Perda, dewan menyusun program pembentukan Perda inisiatif DPRD, serta membahas program pembentukan perda inisiatif Pemda,” ujarnya.
Pada saat diskusi, Edi Purwanto juga menyampaikan ada 77 Perda yang tidak relevan lagi dan dicabut.
“77 perda itu azas manfaat tidak berguna lagi karena terbawa zaman. Bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dua hal itu yang menyebabkan perda itu dicabut,” pungkasnya. (Hms/Adv).
Discussion about this post