KUNTALA.ID, JAKARTA – Pemerintah mengaku akan mendalami terkait dugaan adanya pelanggaran yang terjadi di Pondok Pesantern Al-Zaytun yang belakangan ini mendapat perhatian oleh masyarakat banyak.
Ponndok pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu kerap kali menimbulkan kontropersi. Bahkan, tak sedikit masyarakat berasumsi bahwa ponpes yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu menyebarkan ajaran sesat.
Belakangan ini, bukan hanya persoalan ritual keagamaan yang diajarkan, masyarakat juga menyoroti sumber dana ponpes tersebut. Bahkan, ada juga yang menduga Ponpes Al-Zaytun terpiliasi dengan kelompok radikal NII KW 9.
Baca Juga : Keselamatan Jadi Alasan Pemohon SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan pemerintah harus melakukan serangkain pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran di ponpes tersebut.
“Kita enggak boleh sembarangan menyikapi tanpa mendalami. Kita sedang mendalami itu semua,” kata Mahfud, dilansir InfoPublik, Jum’at, (23/06/2023).
Jika terbukti adanya pelanggaran, Mahfud memastikan Pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Siapa pun (harus taat hukum) di seluruh Indonesia. Tapi apa betul ada pelanggaran atau tidak nanti kita dalami,” ujarnya.
Mahfud menambahkan bahwa pemerintah juga sudah mendengar adanya dugaan syariat yang digunakan Pondok Pesantren Al-Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya, baik shalat, puasa, maupun haji.
“Nanti ada urusannya. Kalau tidak sesuai dengan hukum, itu urusan dengan saya. Kalau menyangkut penyelenggaraan institusi, itu Kemenag. Kan gitu. Kita belum tahu masalahnya di mana sebenarnya,” ungkap Mahfud.
Untuk itu, Mahfud berharap Tim Investigasi yang dipimpin oleh MUI Jawa Barat, bisa bekerja dengan baik, sesuai dengan harapan banyak orang. “Kita menunggu hasilnya,” pungkas Mahfud. (Has).
Discussion about this post