• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Kuntala
No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi
Kuntala
No Result
View All Result

Kasus “Ketuk Palu”, KPK kembali Tahan Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi

by admin
24/05/2023
in Hukum, Nasional
0
MU, Mantan Anggota DPRD Prov. Jambi Mengenakan Rompi Tahanan KPK. (Foto : Dok. KPK)

MU, Mantan Anggota DPRD Prov. Jambi Mengenakan Rompi Tahanan KPK. (Foto : Dok. KPK)

PostTweetSendScan

KUNTALA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap MU Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap, terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Dilansir InfoPublik, Selasa (23/5/2023), Mauli (MU) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan pertama selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 16 Mei sampai 4 Juni 2023.

MU ditenggarai menerima uang sebesar Rp. 200 Juta untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka termasuk diantaranya Mantan Gubernur Jambi,Zumi Zola. Di mana 24 orang di antaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Beasiswa Kemenperin untuk Anak Petani Kelapa Sawit, Berikut Jadwal Pendaftarannya

Para tersangka selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai 2019 tersebut diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi, untuk pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018.

Atas permintaan itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar. Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD, dengan besaran mulai dari Rp100 juta sampai Rp400 juta per-Anggota DPRD.

Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 disahkan. Sebagai pengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepadanya.

Atas perbuatan tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Has)

Tags: APBD Provinsi JambiKetuk PaluTersangka KPK
Previous Post

AMS 2023 Ajang Promosi Cerita Baik ASEAN ke Dunia

Next Post

Api Berkobar, Rumah Warga Muara Limun Hangus Terbakar

Next Post
Kobaran Api hanguskan Rumah Warga Muara Limun. (Foto : Awan)

Api Berkobar, Rumah Warga Muara Limun Hangus Terbakar

PPIH Tengah Orientasi Lapangan di Bandara AMAA Madinah. (Foto : Dok. Kemenag)

Sambut Kedatangan Jamaah, Petugas Siaga di Empat Terminal Bandara Madinah

Wagub Sani saat Pembukaan Pelatihan Kewirausahaan Pemuda Provinsi Jambi Tahun 2023. (Foto : Dok. Diskominfo)

Lewat DUMISAKE, Pemprov Jambi Bantu Modal Usaha untuk 1.461 UMKM

Gedung KPK Republik Indonesia. (Foto : Dok. KPK)

Geledah Kantor Kemensos, Penyidik Sita Dokumen dan Bukti Elektornik

Mantan Kapolri yang Saat ini Menjabat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto : Dok. Mendagri)

Mantan Kapolri Beber Sumber Senjata KKB Papua

Discussion about this post

Iklan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

08/10/2024
Mengenakan Baju Tahanan, Pelaku Minsar saat Team Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun. (Foto : Awan)

DPO Tiga Tahun, Pelarian Minsar Berakhir Akibat Rindu Kampung Halaman

14/05/2023
Mayat Korban saat akan Dievakuasi Polisi dan Warga. (Dok. Awan).

Warga Desa Berau Sarolangun Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Luka Tusukan

23/04/2024
(Foto: Istimewa)

Diduga Ada Pelanggaran, Izin Usaha FEC Indonesia Resmi di Cabut

07/09/2023
Gubernur Al Haris Menyampaikan Sambutan saat Pelantikan DPW GEKRAFS Provinsi Jambi. (Foto : Has).

Pemprov Jambi Berencana Buat Graha Ekonomi untuk UMKM di Lahan STM Atas

0
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Sahrul Yasin Limpo. (Foto : Dok. InfoPublik).

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan, Mentan YSL Dipanggil KPK

0
Gubernur Jambi, Dr. Al Haris saat Melantik Pejabat Eselon II. (Foto : Has).

Kembali Rombak Kabinet, Al Haris Lantik13 Pejabat Eselon II

0
Wagub Jambi, Drs. Abdullah Sani saat Menerima Piagam Penghargaan dai Menteri Ketenagakerjaan. (Foto : Dok Kemenaker RI).

Berhasil Bina K3, Pemprov Jambi Dianugerahi Penghargaan oleh Kemenaker Republik Indonesia

0
Zulkifli Linus: Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi Jadi Sejarah Nasional

Zulkifli Linus: Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi Jadi Sejarah Nasional

28/05/2025
Anggota DPRD Jambi: Pejabat Harus Dipilih Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

Anggota DPRD Jambi: Pejabat Harus Dipilih Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

27/05/2025
Ketua DPRD Jambi Minta Bupati Bungo Segera Gerak Cepat Bangun Daerah

Ketua DPRD Jambi Minta Bupati Bungo Segera Gerak Cepat Bangun Daerah

26/05/2025
Ketua DPRD Jambi: Musrenbang Kunci Sukses RPJMD 2025–2029

Ketua DPRD Jambi: Musrenbang Kunci Sukses RPJMD 2025–2029

22/05/2025
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

KUNTALA.ID

No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi

KUNTALA.ID