KUNTALA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap MU Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap, terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Dilansir InfoPublik, Selasa (23/5/2023), Mauli (MU) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan pertama selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 16 Mei sampai 4 Juni 2023.
MU ditenggarai menerima uang sebesar Rp. 200 Juta untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka termasuk diantaranya Mantan Gubernur Jambi,Zumi Zola. Di mana 24 orang di antaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Beasiswa Kemenperin untuk Anak Petani Kelapa Sawit, Berikut Jadwal Pendaftarannya
Para tersangka selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai 2019 tersebut diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi, untuk pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018.
Atas permintaan itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar. Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD, dengan besaran mulai dari Rp100 juta sampai Rp400 juta per-Anggota DPRD.
Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 disahkan. Sebagai pengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepadanya.
Atas perbuatan tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Has)
Discussion about this post