KUNTALA.ID, JAKARTA – Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Ambon. Kabar tersebut sebagaimana disampaikaan KPK kepada InfoPublik, Sabtu (12/08/2023).
“Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana TSS dkk ke Lapas Klas II A Ambon,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Keputusan itu, sebagaimana amar yang menyatakan terpidana TSS bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp300 juta.
Baca juga : Lulusan Industri Perhotelan-Kapal Pesiar Tak Perlu Khawatir, Ada Kesempatan Magang di PT Pelni dan FKPKPI
“Selain itu, TSS juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp5,7 Miliar,” ujarnya.
Ali juga menerangkan, selain TSS, KPK juga mengeksekusi orang kepercayaannya yang bernama Johny Rynhard Kasman (JRK).
“Terpidana JRK juga diputus bersalah dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta,” katanya. (InfoPublik).
Discussion about this post