KUNTALA.ID, KUALATUNGKAL – Pejabat Eselon dua lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat akan dikenakan wajib absen dua kali dalam sehari. Sebelumnya mereka cukup satu kali absen dalam sehari.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2023 tentang pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Absensi yang awalnya untuk eselon II satu kali, sekarang menjadi 2 kali dalam satu hari,” kata Sekda Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi M. Si. saat sosialisasikan Perbup tersebut, Senin, (08/05/2023).
Baca Juga : Wabup Hairan Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS di Purwodadi
Selain itu, Sekda menyampaikan ASN yang melanjutkan pendidikan tugas belajar meliputi 2 (dua) kategori, yakni tugas belajar meninggalkan tempat tugas dan tugas belajar yang tidak meninggalkan tempat tugas.
“Sesuai peraturan, ASN yang sedang dalam tugas belajar dengan tidak meninggalkan tempat tugas masih mendapatkan TPP.” ujar Sekda.
Kegiatan diselenggarakan di Balai pertemuan tersebut diikuti para peserta diantaranya Inspektorat, Kepala OPD, para Kabid, dan Camat Se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Yadi).
Discussion about this post