KUNTALA.ID, SAROLANGUN – MDH (31) Tahun harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran diduga menggelapkan sepeda motor.
Warga Sri Pelayang Kabupaten Sarolangun itu terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi usai dibekuk pihak Satreskrim Polres Sarolangun pada Jum’at, (12/05/2023).
MDH dibekuk oleh Unit Jatanras Polres Sarolangun saat tengah berjualan sate di depan toko milik orang tuanya yang berada di kawasan Sri Pelayang.
“Selanjutnya MDH dibawa ke Polres Sarolangun Guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit Iidik Satreskrim Polres Sarolangun, IPDA Andika Adjie B.C, S.Tr.K.
Baca Juga : TMMD ke-116, Prajurit Kodim 0420/Sarko Perbaiki Masjid Istiqomah
Penangkapan MDH bermula dari laporan salah seorang warga yang bernama Eko. Pemilik Showroom Arsa Motor itu merasa ditipu oleh pelaku hingga ia mengalami kerugian mencapai Rp. 25.000.000.
Diceritakan Eko, pada 27 April 2018 lalu pelaku mendatangi Showroom “ARSA MOTOR” dengan maksud ingin membeli sepeda motor merek KLX warna putih dengan Nomor Polisi BH 5061 CQ.
Usai perundingan harga bersama pihak leasing sudah disepakati, lanjut Eko, pelaku berpura-pura ingin mencoba sepeda motor yang akan dijual belikan itu.
Lantaran tidak menaruh rasa curiga, Eko pun lantas memberikan MDH kunci dari sepeda motor tersebut.
“Sekitar kurang lebih satu jam kemudian pelaku menelpon saya dan mengatakan motor tersebut dilarikan orang,” kata Eko.
Mendengar informasi itu, Eko langsung meminta MDH bertanggungjawab sepenuhnya.
Pada Senin 30 April 2018 sekira Pukul 11.30 WIB MDH bersama Eko sempat membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh pihak Polres Sarolangun.
Waktu itu, MDH berjanji akan membayar kerugian korban dengan meminta tempo selama tiga hari.
“Namun hingga saat ini pelaku tidak ada membayar dan tidak bertanggung jawab,” pungkas Eko. (Awan)
Discussion about this post