• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Kuntala
No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi
Kuntala
No Result
View All Result

Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Baru Jaminan Sosial ke Pekerja Migran Indonesia

by admin
27/11/2023
in Hukum, Internasional
0
Sekjen kemnaker, Anwar Sanusi saat mensosialisasikan Permenaker No. 4 Tahun 2023 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab. (Foto: InfoPublik).

Sekjen kemnaker, Anwar Sanusi saat mensosialisasikan Permenaker No. 4 Tahun 2023 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab. (Foto: InfoPublik).

PostTweetSendScan

KUNTALA.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Upaya tersebut dilakukan mengingat masih banyak pekerja migran di berbagai negara yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya para pekerja migran yang ada di Persatuan Emirat Arab.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan pekerja migran sampai Februari 2023 sebanyak 354.995 orang, padahal jumlah pekerja migran di seluruh dunia sangat besar.

Baca Juga : Produk Unggulan UMKM Hadir di Aquabike Jetski World Championship 2023

“Di Persatuan Emirat Arab saja, pekerja migran diperkirakan berjumlah 87 ribu orang, dan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat sedikit, yaitu sekitar 1.368 orang berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per September 2023. Data ini menunjukkan bahwa upaya yang kita lakukan harus lebih keras lagi,” ucap Sekjen Anwar di Abu Dhabi, Minggu (26/11/3023).

Sekjen Anwar menyatakan bahwa regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.

Ia menyatakan, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat. Kenaikan manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program Jaminan Sosial.

“Proses pendaftaran dan pengajuan klaim sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 lebih disederhanakan, sehingga mempermudah teman-teman pekerja migran untuk mengakses program Jaminan Sosial,” ucapnya. (InfoPublik).

Previous Post

Produk Unggulan UMKM Hadir di Aquabike Jetski World Championship 2023

Next Post

Analisis Resiko Tunjukkan Wolbachia Aman untuk Jangka Panjang

Next Post
Ilustrasi Nyamuk Wolbachia. (Foto: Dok. Kemenkes).

Analisis Resiko Tunjukkan Wolbachia Aman untuk Jangka Panjang

Anggota DPRD provinsi Jambi, Kemas Al-Faraby Bersama Peserta Dialog Kebangsaan. (Foto: Dok. Humas).

Depan Ratusan Pemudah, Kemas Al-Faraby Paparkan Makna Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto saat Menghadiri Rapat Terkait PT> SAS. (Foto: Dok. Humas).

Rapat Persoalan PT SAS, Ketua DPRD Jambi Minta Dibentuk Tim Sinkronisasi Regulasi

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Saat Memimpin Pengambilan Sumpah Jabatan Yeri Muthalib. (Foto: Dok. Humas).

Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto Pimpin Pengambilan Sumpah PAW Yeri Muthalib

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin Menyampaikan Laporan. (Foto: Dok. Humas).

DPRD dan Pemprov Jambi Sepakati 11 Ranperda dijadikan Propemperda 2024

Discussion about this post

Iklan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

08/10/2024
Mengenakan Baju Tahanan, Pelaku Minsar saat Team Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun. (Foto : Awan)

DPO Tiga Tahun, Pelarian Minsar Berakhir Akibat Rindu Kampung Halaman

14/05/2023
Mayat Korban saat akan Dievakuasi Polisi dan Warga. (Dok. Awan).

Warga Desa Berau Sarolangun Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Luka Tusukan

23/04/2024
(Foto: Istimewa)

Diduga Ada Pelanggaran, Izin Usaha FEC Indonesia Resmi di Cabut

07/09/2023
Gubernur Al Haris Menyampaikan Sambutan saat Pelantikan DPW GEKRAFS Provinsi Jambi. (Foto : Has).

Pemprov Jambi Berencana Buat Graha Ekonomi untuk UMKM di Lahan STM Atas

0
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Sahrul Yasin Limpo. (Foto : Dok. InfoPublik).

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan, Mentan YSL Dipanggil KPK

0
Gubernur Jambi, Dr. Al Haris saat Melantik Pejabat Eselon II. (Foto : Has).

Kembali Rombak Kabinet, Al Haris Lantik13 Pejabat Eselon II

0
Wagub Jambi, Drs. Abdullah Sani saat Menerima Piagam Penghargaan dai Menteri Ketenagakerjaan. (Foto : Dok Kemenaker RI).

Berhasil Bina K3, Pemprov Jambi Dianugerahi Penghargaan oleh Kemenaker Republik Indonesia

0
DPRD Jambi: PI 10 Persen Migas Kunci Peningkatan PAD di Tengah Fiskal Rendah

DPRD Jambi: PI 10 Persen Migas Kunci Peningkatan PAD di Tengah Fiskal Rendah

30/04/2025
Ketua DPRD Jambi Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait RUU Korupsi dan Jalan Khusus Batu Bara

Ketua DPRD Jambi Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait RUU Korupsi dan Jalan Khusus Batu Bara

23/04/2025
DPRD Jambi: Jalan Batu Bara Harus Selesai Tepat Waktu Demi Rakyat Sejahtera

DPRD Jambi: Jalan Batu Bara Harus Selesai Tepat Waktu Demi Rakyat Sejahtera

23/04/2025
DPRD dan Pemprov Jambi Bahas Pokir 2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah

DPRD dan Pemprov Jambi Bahas Pokir 2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah

10/04/2025
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

KUNTALA.ID

No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi

KUNTALA.ID